Menu โœ–

Mode Gelap
ย 

Daerah ยท 30 Jan 2025 02:31 WIB

๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—ช๐—ถ๐—น๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ต ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—œ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ถ ๐—ช๐—ฒ๐—ฏ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฆ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—จ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด-๐—จ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ก๐—ผ๐—บ๐—ผ๐—ฟ ๐Ÿญ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฏ ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ž๐—จ๐—›๐—ฃ

Perbesar

BANDA ACEH, MEDIATNI-POLRI.ID ~ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman beserta jajaran mengikuti Web Seminar (Webinar) Nasional Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara virtual di ruang CorpU, Kamis (30/1/2025).

Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Narasumber.

Wakil Menteri Hukum mengajak seluruh peserta, baik secara luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.

โ€œKUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,โ€ tegas Eddy Hiariej.

Ia menambahkan bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.

Sebelumnya Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.

Webinar yang mengusung tema โ€œParadigma Modern dalam KUHP Baruโ€ ini diikuti oleh Pegawai Kementerian Hukum, Instansi Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akademisi dan masyarakat.(*)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 22:19 WIB

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 20:45 WIB

5 Juni 2025 - 21:41 WIB

Semangat Tak Surut, Jalan Sehat Meriahkan Milad ke-6 Universitas Aisyah Pringsewu

30 Mei 2025 - 22:33 WIB

Sukseskan Kolaborasi ORDA ICMI Se-Jakarta Raya Adakan Kegiatan Diskusi Publikย  Bersama KEMENDES PDT

21 Mei 2025 - 06:49 WIB

Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru

20 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Nasional
Exit mobile version