MESUJI LAMPUNG // MEDIATNI-POLRI.ID / ~ Berawal dari kesalahpahaman seorang Warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji mengalami tindak pidana penganiayaan hingga berujung penusukan oleh tetangganya sendiri pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 malam sekira Pukul 22.00 Wib.
Adapun Identitas korban Berinisial AD (20) sedangkan identitas terduga Pelaku Berinisial LN (40) keduanya Warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan kejadian bermula saat Korban dan Pelaku berpapasan di jalan desa,
pelaku memberhentikan korban yang hendak memasang tenda hajatan (tarub) dan bertanya apa yang di bawa. Selasa (17/06/2025)
Kemudian lanjut terang Kapolres korban menjawab “Kenape”, karena merasa tersinggung dengan jawab korban lalu pelaku pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau,
selanjutnya saat korban kembali Pelaku memberhentikannya dan menusuk di bagian bawah rusuk sebelah kiri korban dan pelakupun melarikan diri.
“Saat ini korban telah berada di Rumah Sakit Umum Rabag Begawe Caram Brabasan dan pihak Kepolisian sudah melakukan oleh TKP dan masih menunggu Laporan resmi dari Korban atau keluarga korban untuk proses lebih lanjut”. Pungkasnya.(*)