Menu

Mode Gelap
 

PEMERINTAH · 17 Jun 2025 08:29 WIB

Pemerintah Putuskan Status Administrasi Empat Pulau di Wilayah Aceh, Mendagri Uraikan Saran Tindak Lanjut


 Pemerintah Putuskan Status Administrasi Empat Pulau di Wilayah Aceh, Mendagri Uraikan Saran Tindak Lanjut Perbesar

JAKARTA  // MEDIATNI-POLRI.ID / Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Rapat tersebut membahas polemik status administrasi empat pulau, yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Aceh–Sumatera Utara (Sumut).

Rapat yang dipimpin Presiden secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi,

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Mensesneg Prasetyo menjelaskan, berdasarkan temuan dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua provinsi,

pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut status administrasinya masuk ke wilayah Aceh.

“Pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keputusan empat pulau di wilayah Aceh didasarkan pada temuan data terbaru.

Melalui upaya pencarian dan pendalaman, Tim Kemendagri menemukan arsip dokumen asli Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992.

Dokumen ini memuat pengakuan bahwa kesepakatan bersama di antara kedua kepala daerah pada tahun 1992 adalah valid.

Sebelumnya, Kemendagri berupaya mempertimbangkan dokumen resmi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992.

Namun, dokumen asli tersebut tidak ditemukan baik di Aceh, Sumut, maupun arsip Kemendagri, dan justru ditemukan dalam bentuk fotokopi. Temuan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen ini [Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992] kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa, adanya semacam pengakuan, meng-endorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu, yang fotokopi (Kesepakatan Kedua Kepala Daerah Tahun 1992) tadi, benar adanya. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi,” ujar Mendagri sembari menunjukkan arsip asli dokumen tersebut.

Dalam dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini, terdapat poin penting yang menjadi penegas wilayah administrasi empat pulau tersebut.

Salah satunya, bahwa kedua belah pihak dengan disaksikan Mendagri saat itu sepakat bahwa penentuan batas wilayah mempedomani peta topografi TNI AD Tahun 1978.

Dalam peta ini diketahui bahwa batas laut keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam cakupan wilayah Sumut, melainkan Aceh.

Atas penetapan status administrasi empat pulau ke wilayah Aceh tersebut, Mendagri menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut.

Di antaranya, kedua provinsi disarankan mendasarkan kesepakatan, khususnya terkait empat pulau tersebut, pada data terbaru yang ada,

yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Hal ini untuk menghindari polemik di masa mendatang.

Kemudian, melalui kesepakatan tersebut, Kemendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Lebih lanjut,

Badan Informasi Geospasial (BIG) juga disarankan untuk merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Yang terakhir BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN),” tandas Mendagri.

Sumber : Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Ribka Pastikan Enam Provinsi di Papua Alokasikan Dana untuk Tangani Kasus Malaria

17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Presiden Prabowo dan PM Wong Jalin Keakraban Lewat Makan Malam Pribadi di Sri Temasek

16 Juni 2025 - 22:19 WIB

Kepala BSKDN Kemendagri Inovasi Tidak Harus Baru, Tapi Harus Berdampak

16 Juni 2025 - 20:58 WIB

Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut

16 Juni 2025 - 20:53 WIB

Kunjungi Pameran Modifikasi Panca Fest 2025, Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Industri Modifikasi Kendaraan Tingkatkan Perekonomian Nasional

16 Juni 2025 - 07:08 WIB

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng

16 Juni 2025 - 04:50 WIB

Trending di PEMERINTAH