Menu

Mode Gelap
 

Polri · 3 Feb 2025 00:28 WIB

Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Rejo


 Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Rejo Perbesar

Lampung Tengah // mediatni-polri.id /  Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/2/25).

Dua orang pembobol rumah warga berinisial AD (24) dan ED (30) itu pun ditangkap Polisi usai mendongkel rumah korban Hanafi (41) pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku menggasak 1 unit HP merk Vivo Y28 dan 1 unit laptop merk asus, dengan total kerugian senilai Rp 4 juta.

“Pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan obeng kecil, setelah itu mereka menggasak HP dan Laptop saat korban masih tidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/2/25).

Iskandar mengatakan, aksi pencurian itu disadari korban saat terbangun di pagi hari.

Ia mendapati pintu jendela dapur rumahnya terbuka serta rusak.

Tak hanya itu, korban pun kehilangan 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bangun Rejo,” jelas Kapolsek.

Usai melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pun berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi pun berhasil mengamankan AP di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y 18 milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, kemudian Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 buah obeng min warna merah telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (*)

(Red.)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Hadir di Tengah Masyarakat Anggota Polsek Mandor Jalin Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas

16 Juni 2025 - 06:47 WIB

Atlet Judo Polres Mesuji Berhasil Menyabet 1 Piala Berugu Polri dan 19 Medali pada Ajang Kejuaraan Judo Kapolda Cup Tahun 2025

16 Juni 2025 - 06:44 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 06:36 WIB

Anggota Polsek Sengah Temila Gelar Patroli Dialogis, Dekatkan Diri dengan Warga

16 Juni 2025 - 06:27 WIB

Guru Besar FH Unila Independensi Peradilan Militer Kunci Penegakan Keadilan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

16 Juni 2025 - 06:23 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

16 Juni 2025 - 04:33 WIB

Trending di Polri