Menu

Mode Gelap
 

Polri · 8 Feb 2025 06:22 WIB

Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati


 Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati Perbesar

LAMPUNG // mediatni-polri.id /  Polda Lampung mengimbau sekolah dan instansi perkantoran untuk lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang berpura-pura menjemput siswa atau masuk ke lingkungan sekolah.

Aksi tersebut bisa menjadi modus operandi pelaku kejahatan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan orang asing dan lebih memperhatikan barang berharga di lingkungan sekolah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pentingnya meningkatkan pengawasan di sekolah dan kantor.

“Kami meminta pihak sekolah dan instansi untuk lebih memperketat keamanan serta memperhatikan orang yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan,” ujar Yuyun, Sabtu (8/2/2025).

Imbauan ini disampaikan setelah Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas kasus pencurian barang berharga di sekolah.

Pelaku mencuri sebuah tas berisi laptop milik korban AE di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, pada Jumat (31/1/2025).

Pelaku ditangkap pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.

Polisi mengungkap, AR memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah dengan berpura-pura menjadi penjemput siswa.

“Modus pelaku adalah masuk ke sekolah berpura-pura menjemput siswa. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil barang berharga yang ada,” kata Kabid Humas.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AR telah dua kali melakukan aksi serupa di sekolah berbeda.

Polisi berhasil menangkapnya setelah memancing pelaku melalui forum jual beli di media sosial, tempat ia menawarkan laptop curian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah atau kantor,” tambah Kombes Yuyun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo warna hitam milik korban. Kini, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya dengan orang asing yang masuk ke lingkungan sekolah atau kantor tanpa identitas jelas,” tutup Kabid Humas Polda Lampung. (*)

(Red )

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Utara Gelar Sunat Massal Gratis

17 Juni 2025 - 08:35 WIB

Polres Kotim Melepas Pendistribusian Sembako untuk Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

17 Juni 2025 - 08:19 WIB

Polsek Baamang Menggelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

17 Juni 2025 - 08:12 WIB

Kapolsek Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Lahan Demplot Polsek Meranti Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025

17 Juni 2025 - 08:03 WIB

Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

17 Juni 2025 - 07:56 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Jajaran Polres Lampung Utara Gencarkan Patroli di Lokasi Rawan

17 Juni 2025 - 07:30 WIB

Trending di Polri