Menu

Mode Gelap
 

Polri · 11 Feb 2025 01:40 WIB

Polres Pringsewu Tangkap Pengedar 76 Kg Ganja dan Pemilik Senjata Api Ilegal


 Polres Pringsewu Tangkap Pengedar 76 Kg Ganja dan Pemilik Senjata Api Ilegal Perbesar

Pringsewu // mediatni-polri.id / Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka WP ditangkap di kediamannya pada (42/2025). Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan sejulah barang bukti lainya termasuk senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.

“Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan Petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menamam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” ungkap WP.

Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke. “Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya. (*)

(Red.)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Utara Gelar Sunat Massal Gratis

17 Juni 2025 - 08:35 WIB

Polres Kotim Melepas Pendistribusian Sembako untuk Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

17 Juni 2025 - 08:19 WIB

Polsek Baamang Menggelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

17 Juni 2025 - 08:12 WIB

Kapolsek Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Lahan Demplot Polsek Meranti Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025

17 Juni 2025 - 08:03 WIB

Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

17 Juni 2025 - 07:56 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Jajaran Polres Lampung Utara Gencarkan Patroli di Lokasi Rawan

17 Juni 2025 - 07:30 WIB

Trending di Polri