Menu

Mode Gelap
 

Politik · 12 Mei 2025 20:50 WIB

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri


 Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri Perbesar

Jakarta // mediatni-polri.id / Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menjaga Kesatuan dan Solidaritas Ditubuh PWI, Akan Segera Adakan Kongres Persatuan PWI 

11 Juni 2025 - 06:24 WIB

Polsek Cikarang Selatan Goes to School: Siswa Don Bosco Deklarasi Anti Narkoba dan Bullying

11 Juni 2025 - 03:25 WIB

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

31 Mei 2025 - 06:31 WIB

PP Muhammadiyah: Hubungan Diplomatik dengan Israel Hanya Jika Sudah Tobat dan Palestina Merdeka

31 Mei 2025 - 03:13 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

12 Mei 2025 - 20:46 WIB

GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

12 Mei 2025 - 20:42 WIB

Trending di Politik