SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.ID / Polsek Bosar Maligas kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial Ropandi (55) ditangkap di rumahnya sendiri di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekira pukul 15.00 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
“Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus berupaya memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya sebagai bagian dari program Polri Untuk Masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta, lahir pada 15 Januari 1970 dan beralamat di Huta I Nagori Belum, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi, S.H. mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu sore.
“Sekira pukul 20.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Huta I Boluk sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Sonni G. Silalahi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Roy Jansen O. Sungguh, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Tim yang terdiri dari Aiptu Indra Sahputra, Aipda Erikson Sitorus, dan Bripka Rama Indra Mayu segera bergerak menuju TKP.
“Sesampainya di TKP sekira pukul 21.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat,” ucap Ipda Roy Jansen O. Sungguh yang memimpin operasi penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama Ropandi. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas,
ditemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,75 gram yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 925.000, satu unit handphone merek Nokia 105 warna hitam, dan satu buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Ropandi.
“Semua barang bukti diamankan sebagai alat bukti untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Aiptu Indra Sahputra yang menjadi salah satu saksi dalam penangkapan tersebut.
Dari keterangan yang diberikan tersangka, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama “Angga” yang merupakan warga Kampung Hubuan.
“Tersangka menerangkan bahwa ia memesan barang tersebut dari Angga dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual,” ungkap Ipda Roy Jansen O. Sungguh.
Sistem transaksi yang digunakan tersangka menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba yang terorganisir di wilayah tersebut.
Hal ini membuat pihak kepolisian akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba ini hingga tuntas,” tegasnya.
Setelah proses penangkapan dan pengumpulan barang bukti selesai, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Sonni G. Silalahi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(*)