Menu

Mode Gelap
 

Polri · 21 Feb 2025 03:05 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Perbesar

Jakarta // mediatni-polri.id / Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Peduli dan Berbagi, Polsek Air Besar Salurkan Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Tim Asistensi Call Center 110 Polda Jateng Kunjungi Polres Wonogiri, Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Petugas

18 Juni 2025 - 07:19 WIB

Sambang Dialogis Polsubsektor Jelimpo Kepada Warga Masyarakat Untuk Memastikan Keamanan Wilayah

18 Juni 2025 - 06:41 WIB

Patroli Siang, Polisi Temui Warganya yang Sedang Duduk Santai Sedang Menyampaikan Kamtibmas

18 Juni 2025 - 06:14 WIB

Sat Reskrim Polres Mesuji Limpahkan Berkas Hasil Pemeriksaan Diduga Kepala Desa dan Ketua BPD Gelapkan Uang PADes Sebesar Rp. 941.000.000

18 Juni 2025 - 03:47 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Personel Polsek Mandor Laksanakan Patroli Siang Menggunakan Mobil Dinas

18 Juni 2025 - 03:43 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version