Bogor // mediatni-polri.id / Polres Bogor – Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Rumpin, jajaran Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta bersama Unit Patroli Polsek Rumpin melaksanakan kegiatan sambang ke warga, Rabu (28/05/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dalam kunjungannya ke beberapa titik di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan sambang ini adalah perintah langsung dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. agar seluruh jajaran Bhabinkamtibmas aktif membina masyarakat di wilayah binaannya masing-masing.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman, serta memahami pentingnya menjaga lingkungan yang kondusif secara bersama-sama,” ujar Aiptu Ateng Nasuta dalam dialognya bersama warga.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif dalam menjaga harkamtibmas di lingkungannya dan tidak ragu melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan maupun kejadian menonjol kepada Polsek Rumpin.
Sinergitas antara pihak kepolisian, komunitas warga, dan unsur pemerintahan desa diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib.
Kegiatan sambang ini bukan sekadar patroli biasa, melainkan bentuk nyata komunikasi dua arah antara aparat keamanan dengan masyarakat yang bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dengan rutinnya sambang dan kehadiran Bhabinkamtibmas serta patroli Polsek Rumpin, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Dikesempatan lain *PLT. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH* menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*. (Sumber Humas polres Bogor)