Menu

Mode Gelap
 

Polri · 24 Jan 2025 21:09 WIB

Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Perbesar

LAMPUNG TENGAH // MEDIATNIPOLRI.ID / Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/2025) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Meriah, Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 04:26 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Patroli Siang Polsek Meranti Ciptakan Situasi Kondusif

16 Juni 2025 - 04:06 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

16 Juni 2025 - 04:02 WIB

Tinjau Booth Pelayanan Kesehatan Gratis, Kapolri Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal

16 Juni 2025 - 03:59 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

16 Juni 2025 - 03:55 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version