Menu

Mode Gelap
 

Polri · 18 Jun 2025 00:51 WIB

BNN Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rangka Pengkajian Raperda P4GN


 BNN Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rangka Pengkajian Raperda P4GN Perbesar

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.ID / Kepala Biro Perencanaan Badan Narkotika Nasional (BNN), Mardiharto Tjokrowasito, S.H., LLM., menerima kunjungan resmi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ambo Dalle, dan Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, beserta jajaran,

dalam rangka pengkajian awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sudirman, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (17/6/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanaan menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi aktif DPRD Sulawesi Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah.

Ia menekankan bahwa persoalan narkotika merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah.

“Masalah narkoba adalah masalah Kita bersama. Saat ini, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa, dan mayoritas berasal dari kalangan generasi muda. Ini menjadi alarm serius, terutama agar keluarga dan anak-anak Kita tidak menjadi korban berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan menjelaskan tentang keterbatasan sumber daya BNN dalam menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Dari sekitar 540 kabupaten/kota, baru terdapat 173 kantor BNN Kabupaten/Kota yang telah aktif beroperasi.

Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah melalui regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan kebijakan dan layanan P4GN.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tahap awal pengkajian Raperda P4GN, bukan studi banding.

DPRD Sulawesi Tengah ingin menggali masukan strategis dari BNN guna memperkuat substansi Raperda yang akan disusun, khususnya dalam hal pembagian kewenangan antarlembaga.

“Kami ingin memperjelas bagaimana pembagian kewenangan antara BNN Pusat, BNN Provinsi, Kepolisian, dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya peringkat Provinsi Sulawesi Tengah dalam data prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional, yang saat ini menempati posisi keempat.

Hal ini menjadi keprihatinan bersama dan mendorong DPRD Sulawesi Tengah untuk segera menghadirkan regulasi yang relevan dan tepat sasaran.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta memperkuat implementasi kebijakan narkotika di tingkat daerah.

Diharapkan, Raperda yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menciptakan daerah yang tangguh terhadap ancaman narkotika.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Mesuji Limpahkan Berkas Hasil Pemeriksaan Diduga Kepala Desa dan Ketua BPD Gelapkan Uang PADes Sebesar Rp. 941.000.000

18 Juni 2025 - 03:47 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Personel Polsek Mandor Laksanakan Patroli Siang Menggunakan Mobil Dinas

18 Juni 2025 - 03:43 WIB

Launching Aplikasi SEWUATI Versi.02, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Berharap Permudah Masyarakat Terima Layanan Adminduk

18 Juni 2025 - 03:37 WIB

Polres Lampung Utara bersama Dinkes Lampung Utara Ungkap Hasil Lab Dari Sample Makanan di Uji Labkesda Provinsi Lampung terkait dugaan Keracunan Massal di Kelurahan Tanjung Senang

18 Juni 2025 - 03:30 WIB

Kapolres Bogor Pimpin Anev Ketahanan Pangan Secara Virtual

18 Juni 2025 - 03:25 WIB

Polres Kotim Gelar Kegiatan Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribata Jelang HUT Bhayangkara ke-79

18 Juni 2025 - 03:17 WIB

Trending di Polri