Menu

Mode Gelap
 

Terbaru · 26 Jun 2025 01:06 WIB

Diduga Menjadi Penadah Kasus Curas, Seorang Pria Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo


 Diduga Menjadi Penadah Kasus Curas, Seorang Pria Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo Perbesar

LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.ID / Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus seorang penadah inisial FAS (23), warga Kelurahan Mulyosari,

Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo bersama Kanit Reskrim dan anggota.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo,

AKP Admar menjelaskan bahwa kejadian curas tersebut terjadi pada Jumat pagi (25/4/25) pukul 05.30 WIB di Jalan di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah

“Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NH (51), warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (26/6/25).

Saat kejadian, kata Kapolsek, korban sedang berjualan sayur keliling dan berhenti di depan rumah warga untuk menawarkan dagangannya.

Tak lama berselang, korban dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku menanyakan alamat seseorang kepada korban. Setelah korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah dada korban.

Pelaku pun kemudian langsung merampas tas korban yang berisi 1 unit Hp merk Redmi 13C warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan ke Polsek Trimurjo.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Tekab 308 berhasil meringkus pelaku inisial FAS, warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Redmi 13C warna hitam milik korban,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Hp tersebut dibeli secara COD dari seseorang tak di kenal.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku FAS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kami dari Polsek Trimurjo bersama Tekab 308 Presisi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kapolsek Trimurjo. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Melantik 16 Pejabat Fungsional

26 Juni 2025 - 01:16 WIB

Synergi & Kolaborasi Forum Wirausaha Ojek Online ( FW02) dengan Dinas Ketahanan Pangan UPT Tangerang Kota

26 Juni 2025 - 00:59 WIB

Tuduhan ParCok Tidak Dapat Dibenarkan Setelah Kapolri Bertemu dengan Ketum PDIP

26 Juni 2025 - 00:55 WIB

Pelaku Begal Mahasiswi Pringsewu Ditangkap, Ternyata Redisivis dan Terlibat 6 Kasus Kejahatan

25 Juni 2025 - 23:59 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Narkoba di Pugung, Amankan Barang Bukti Sabu

25 Juni 2025 - 05:46 WIB

Prihatin dengan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Inilah Harapan Tokoh Adat Lampung

24 Juni 2025 - 20:50 WIB

Trending di Terbaru