PALANGKA RAYA // mediatni-polri.id / Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memimpin langsung pelaksanaan ikrar Anti Narkoba dan HP (Handphone) bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Palangka Raya dan Jajaran Kantor Wilayah, Senin (2/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam upaya memperkuat komitmen terhadap P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) serta peredaran barang terlarang di lingkungan lapas/rutan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana.
Sebagai simbol dari komitmen tersebut, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang hasil razia yang telah disita dari sejumlah satuan kerja.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi handphone, kabel listrik rakitan, dan alat pemanas buatan. Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan untuk menunjukkan transparansi dan keseriusan jajaran pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya soal pemusnahan barang, tapi tentang ketegasan kita dalam menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” kata I Putu Murdiana.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan agar tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan. Selain itu, I Putu Murdiana juga berharap jajaran di seluruh Kalimantan Tengah terus meningkatkan sinergi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas dan rutan.
“Melalui pelaksanaan ikrar dan pemusnahan barang terlarang ini, kita tunjukan bahwa jajaran pemasyarakatan Kalimantan Tengah benar-benar berkomitmen dalam mendukung berbagai arahan Pimpinan untuk menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, serta bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” tukasnya.
(Tbk)