Menu

Mode Gelap
 

Terbaru · 16 Jun 2025 21:44 WIB

Kambuh Lagi, Pria di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu Usai Bebas dari Penjara


 Kambuh Lagi, Pria di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu Usai Bebas dari Penjara Perbesar

PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.ID / Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di rumah tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Candra Dinata, mengatakan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak.

Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti gagal setelah polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lubang kusen pintu serta peralatan hisap sabu di belakang rumahnya.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian juga dikonsumsinya sendiri,” jelas AKP Candra pada Selasa (17/6/2025)

lanjutnya, tersangka A diketahui merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa.

Ia mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Barang bukti yang ditemukan polisi akui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual,” beber candra.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya

Lebih lanjut, AKP Candra Dinata mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” tegasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Berawal Dari Salah Paham Berujung Penusukan Tetangga di Desa Sungai Badak

17 Juni 2025 - 03:56 WIB

Sistem Informasi Absensi Berbasis Finger Print Untuk Kehadiran Dosen IBN Karya Mahasiswa

17 Juni 2025 - 02:48 WIB

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil

17 Juni 2025 - 02:28 WIB

Polsek Bosar Maligas Berhasil Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Sampai Keakar Akarnya

17 Juni 2025 - 02:21 WIB

Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda, 3 Pelaku Diamankan

17 Juni 2025 - 02:04 WIB

Tokoh Agama Berharap Hakim Militer Penuhi Rasa Keadilan Terhadap Korban Penembakan di Way Kanan

16 Juni 2025 - 22:10 WIB

Trending di Terbaru