Menu

Mode Gelap
 

PEMERINTAH · 16 Jun 2025 20:53 WIB

Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut

Perbesar

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.ID / Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama seluruh instansi terkait akan mendalami data dan informasi guna menyelesaikan kepastian status administrasi empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam menentukan batas wilayah, Kemendagri tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis, tetapi juga fakta historis, politik, serta data sosiokultural.

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan empat pulau antara Aceh dan Sumut di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, dan pihak terkait lainnya.

Bima mengatakan, pendalaman dilakukan tidak hanya terhadap data yang selama ini telah dikantongi, tetapi juga terhadap novum atau data baru yang diperoleh dari penelusuran Kemendagri.

“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kemudian beliau (Mendagri) sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia meyakini data baru tersebut sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak terkait status administrasi empat pulau.

Namun, data ini belum dapat disampaikan kepada publik karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bima menjelaskan, Kemendagri akan mendengarkan, mempertimbangkan, dan mempelajari semua masukan serta data sebelum mengambil keputusan akhir mengenai status administrasi empat pulau.

“Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menilai, data yang disampaikan sejumlah pihak ke publik terkait status empat pulau penting untuk dijadikan rujukan.

Namun demikian, data tersebut tetap perlu didalami dan dikaji substansinya. Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian bersama, sehingga membutuhkan penguatan peran dari semua pihak dalam penyelesaiannya.

Selama ini, kata Bima, Mendagri Muhammad Tito Karnavian intens berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan status administrasi empat pulau.

Presiden Prabowo juga sangat memberikan perhatian terhadap persoalan empat pulau dan akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. “Seperti yang disampaikan [Wakil Ketua DPR RI] Pak Dasco,” terangnya.

Di sisi lain, Bima juga meluruskan opini yang mengaitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 dengan status empat pulau.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut sejatinya ditujukan untuk pemutakhiran data kode wilayah seluruh Indonesia.

“Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau empat pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Ribka Pastikan Enam Provinsi di Papua Alokasikan Dana untuk Tangani Kasus Malaria

17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Presiden Prabowo dan PM Wong Jalin Keakraban Lewat Makan Malam Pribadi di Sri Temasek

16 Juni 2025 - 22:19 WIB

Kepala BSKDN Kemendagri Inovasi Tidak Harus Baru, Tapi Harus Berdampak

16 Juni 2025 - 20:58 WIB

Kunjungi Pameran Modifikasi Panca Fest 2025, Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Industri Modifikasi Kendaraan Tingkatkan Perekonomian Nasional

16 Juni 2025 - 07:08 WIB

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng

16 Juni 2025 - 04:50 WIB

Presiden Prabowo Subianto Disambut Langsung Oleh Perdana Menteri Singapura, Yang Mulia Lawrence Wong, Saat Tiba di Singapura, Kemarin Malam

16 Juni 2025 - 04:42 WIB

Trending di PEMERINTAH
Exit mobile version