Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Jun 2025 05:49 WIB

Kuasai HP Curian, Warga Pesawaran Diamankan Polisi

Perbesar

PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.ID / Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, Polres Pringsewu, menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap tindak pidana dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Terduga berinisial K (47), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, diamankan petugas di kediamannya pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk jaringan penadah yang berperan memperpanjang siklus kriminalitas.

“Penindakan terhadap penadah merupakan langkah strategis dalam memutus rantai tindak pidana. Baik pelaku utama maupun pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Herman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Terduga K diamankan karena diduga menguasai satu unit telepon genggam merek Vivo Y15 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Eka Marliansyah (33), warga Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain ponsel, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Menurut keterangan korban, barang-barang miliknya hilang saat rumah dalam keadaan kosong karena ia tengah menghadiri acara buka puasa bersama di Pringsewu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga K mengaku memperoleh ponsel tersebut dari seseorang berinisial D, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

D diketahui merupakan tetangga terduga K dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“D saat ini masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku utama serta menemukan kembali barang-barang korban yang belum berhasil diamankan,” kata Herman.

Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang asal-usulnya tidak jelas guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana.(*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

15 Juni 2025 - 06:34 WIB

Lagi, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

15 Juni 2025 - 05:51 WIB

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

14 Juni 2025 - 23:21 WIB

Anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi Ajak Masyarakat Belajar AI Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lampung

13 Juni 2025 - 21:16 WIB

Ormas GRIB Jaya Bakar Mobil Polisi di Depok, Dipicu Penangkapan Ketua Ranting

23 April 2025 - 07:54 WIB

Tabung Gas 12 kg Meledak di Perumahan Permata Cikarang Selatan, Dua Korban Luka Bakar

6 Februari 2025 - 20:28 WIB

Trending di News
Exit mobile version