Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 4 Feb 2025 03:59 WIB

Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah


 Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Perbesar

JAKARTA, MEDIATNI-POLRI.ID ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatanNota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Penandatanganan itu dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK).

Penandatanganan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik.

“Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri.

Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

“Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK.

“Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

“Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

 

(Puspen Kemendagri)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Polres Kotim Melepas Pendistribusian Sembako untuk Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

17 Juni 2025 - 08:19 WIB

5 Juni 2025 - 21:41 WIB

Semangat Tak Surut, Jalan Sehat Meriahkan Milad ke-6 Universitas Aisyah Pringsewu

30 Mei 2025 - 22:33 WIB

Sukseskan Kolaborasi ORDA ICMI Se-Jakarta Raya Adakan Kegiatan Diskusi Publik  Bersama KEMENDES PDT

21 Mei 2025 - 06:49 WIB

Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru

20 Mei 2025 - 18:18 WIB

Sinergi P4GN, BNNK Lampung Selatan Gelar Audiensi di UIN Raden Intan Bandar Lampung

20 Mei 2025 - 03:04 WIB

Trending di Nasional