Lampung Tengah // mediatni-polri.id / Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga, usai merampas paksa handphone milik seorang wanita muda, pada Senin malam (3/6/25).
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Gang depan Rafael, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Saat kejadian, korban RJ (20) sedang berjalan kaki sepulang kerja menuju kosnya. Ketika ia melintas di gang yang sepi, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol dan langsung menarik handphone milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (4/6/25).
Korban yang tak terima handphonenya dirampas sempat melakukan perlawanan.
Terjadil aksi tarik-menarik di tengah gelapnya gang, hingga akhirnya pelaku berhasil merebut ponsel dan berusaha kabur.
“Korban pun sontak berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa meter dari lokasi kejadian. Pelaku nyaris diamuk massa, beruntung petugas kami merespon cepat dan langsung mengamankan situasi,” imbuhnya.
Kini, pelaku berinisial RF (19) warga Gang Wawai, Yukum Jaya, Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Realme Note 50 warna biru milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)