DEPOK, // mediatni-polri. id / Sejumlah anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga melakukan aksi pembakaran mobil polisi dan penganiayaan terhadap aparat kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat dini hari (18/4/2025).
Insiden tersebut terjadi usai penangkapan Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Polres Metro Depok, TS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas dugaan kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan tersebut rupanya memicu kemarahan sejumlah anggota ormas yang kemudian melakukan penghadangan terhadap petugas dan memicu kericuhan.
“Mereka menutup jalan dengan portal, kemudian memprovokasi massa untuk menyerang petugas yang hendak meninggalkan lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Sabtu (19/4/2025).
Aksi brutal tersebut menyebabkan tiga unit mobil dinas kepolisian dirusak dan dibakar. Seorang anggota polisi, Briptu Z, turut menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka-luka.
Pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan anggota aktif GRIB Jaya. Selain itu, empat orang lainnya masih dalam pencarian dan telah diberikan batas waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri.
Menanggapi insiden ini, DPD GRIB Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan TS dari jabatannya dan membekukan struktur kepengurusan Ranting Harjamukti. GRIB Jaya juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang terlibat dalam aksi anarkistis tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai organisasi dan hukum negara,” tegas Ketua DPD GRIB Jaya Depok.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berjalan dan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, perusakan fasilitas negara, serta perlawanan terhadap aparat penegak hukum.(Fir)