Menu

Mode Gelap
 

TNI · 10 Mar 2025 23:38 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini


 Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini Perbesar

 

JAKARTA // mediatni-polri.id /  Puspen TNI Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Malang

16 Juni 2025 - 23:42 WIB

Senyum Babinsa Tipes Di Tengah Aroma & Rasa Krupuk Kulit Ceker Ayam, Ada Sentuhan Kecil Untuk Tumbuhkan Harapan Pelaku UMKM

16 Juni 2025 - 22:06 WIB

Satgas Yonif 521/DY Anjangsana Berbagi dengan Warga Distrik Kelila

16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Jabat Irup, Dandim 0728/Wonogiri Bacakan Amanat Panglima Kodam IV/Diponegoro

16 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pencak Silat Militer Warisan Budaya untuk Ketangguhan Prajurit

16 Juni 2025 - 21:18 WIB

Bantuan Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Pos Kout Satgas Pamtas Yonkav 3/AC

16 Juni 2025 - 21:12 WIB

Trending di TNI