Menu

Mode Gelap
 

Polri · 20 Apr 2025 07:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak

Perbesar

PONTIANAK // mediatni-polri. id // POLDA KALBAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025. Sabtu (19/25)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap enam anak perempuan belia di Dojo SMP Negeri Di kota Pontianak

Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban. Kasus ini terkuak setelah Sdri. F I (14) bercerita kepada orang tua korban A S (13) pada 14-15 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam Pelajaran” Tutup Kabid Humas.

Sumber Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.Kabidhumas Polda Kalbar

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 Juni 2025 - 07:32 WIB

Reaksi Cepat Tim Laser Polres Simalungun Tanggapi Laporan Balap Liar dan Tawuran di Jalan Medan

15 Juni 2025 - 07:00 WIB

Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025 - 06:55 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

15 Juni 2025 - 06:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

15 Juni 2025 - 06:37 WIB

Sejumlah Gereja Dijaga Oleh Personil Polsek Ngabang Untuk Ciptakan Situasi Aman

15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version