Menu

Mode Gelap
 

Polri · 3 Jun 2025 18:14 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Serang Warga di Pondok Bahar Tangerang


 Polisi Berhasil Amankan Pelaku Serang Warga di Pondok Bahar Tangerang Perbesar

TANGERANG // mediatni-polri.id / Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku terduga penyerangan terhadap warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat itu, empat orang warga menjadi korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul mauoun sajam. 6 (enam) pelaku lainnya terus diburu polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan (penganiayaan) hingga mengakibatkan korban luka cukup serius akibat benda tajam.

“Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M (21), HL (18), APP (16) dan CH (15). Enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres dalam keterangannya. Selasa, (3/6/2025).

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang. Kemudian menduga orang tersebut berada disekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu.

“Para pelaku secara bersama dengan menggunakan sepada motor disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap orang-orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP. sehingga ada 4 orang mengalami luka cukup serius,” ungkapnya.

Dari penangkapan empat terduga pelaku tersebut, ungkap Zain, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, handphone dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku.

“Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun,” tutupnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergitas, Polri Polsek Dramaga Desa Cikarawang  Sambang Staf Desa dan Warga Dialog Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

4 Juni 2025 - 06:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Jonggol Sinergi dengan TNI, Binpol PP, dan Guru SMAN 2 Jonggol untuk Jaga Kamtibmas

3 Juni 2025 - 21:43 WIB

Nyaris Diamuk Massa! Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Rampas Hp Wanita Muda di Gang Sepi

3 Juni 2025 - 21:20 WIB

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bogor

3 Juni 2025 - 21:17 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Sambang Warga, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

3 Juni 2025 - 21:05 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK di Polsek Megamendung

3 Juni 2025 - 20:54 WIB

Trending di Polri