Menu

Mode Gelap
 

Polri · 30 Mei 2025 05:43 WIB ·

Polisi Berhasil Tangkap Anggota GRIB JAYA yang Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Bandung Barat


 Polisi Berhasil Tangkap Anggota GRIB JAYA yang Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Bandung Barat Perbesar

Bogor // mediatni-polri.id / Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu

buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

“Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron

Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.

Bandung, 30 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

31 Mei 2025 - 08:49 WIB

Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon

31 Mei 2025 - 06:18 WIB

Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

31 Mei 2025 - 05:53 WIB

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur hingga mengandung 

31 Mei 2025 - 03:06 WIB

Polsek Ciawi Gencarkan Patroli, Tekan Premanisme dan Joki Liar di Jalan Raya

31 Mei 2025 - 02:21 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Melaksanakan Giat Sambang di Desa Binaan dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

31 Mei 2025 - 01:24 WIB

Trending di Polri