Menu

Mode Gelap
 

Polri · 31 Mei 2025 05:53 WIB ·

Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

Perbesar

Cimahi, Bandung // mediatni-polri.id / Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.

“Dari Hp milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).

Kombes Pol Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AR sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selanjutnya berdasarkan perintah kasat narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat

“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram,
1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”katanya.

Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.

“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.

Sementara itu sambung Kombes Pol Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Bandung, 31 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK di Polsek Megamendung

3 Juni 2025 - 20:54 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kopo Sambangi Warga, Sosialisasikan Kamtibmas dan Ciptakan Rasa Aman

3 Juni 2025 - 20:39 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Serang Warga di Pondok Bahar Tangerang

3 Juni 2025 - 18:14 WIB

Polsek Dramaga Melaksanakan Kegiatan Upacara Hari Jadi Bogor Ke 543 Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga 

3 Juni 2025 - 18:09 WIB

Personel Polsek Ciampea Berikan Penyuluhan kepada Para Perwakilan Pelajar Siswa Siswi Se-Kecamatan Tenjolaya Tentang Pencegahan Aksi Tawuran dan Jauhi Narkoba

3 Juni 2025 - 17:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Bersama Babinsa Tingkatkan Kamtibmas di Desa Parungpanjang

3 Juni 2025 - 17:41 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version