Menu

Mode Gelap
 

Polri · 19 Feb 2025 22:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang beromset Milyaran.


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang beromset Milyaran. Perbesar

Jakarta // mediatni-polri.id /  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tanggal 4 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama (mucikari) dan TR (29) yang berperan membantu dalam praktik perdagangan orang tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka hanya memberikan para korban hanya diberikan sekitar Rp. 100.000 hingga Rp.200.000 dari setiap transaksi, sementara tarif layanan mencapai Rp.2.000.000. Adapun selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp. 1 miliar.

Dalam Penggrebakan yang Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjung Priuk Akp Gusti Ngurah Krisna, polisi berhasil menyelamatkan 16 korban yang beberapa diantaranya masih dibawah umur. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp. 500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi berbagai tipe dan merk.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktek TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut”, ujar Kapolres.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” tambah Kapolres.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Program Presisi Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.

(Red.)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peduli dan Berbagi, Polsek Air Besar Salurkan Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Tim Asistensi Call Center 110 Polda Jateng Kunjungi Polres Wonogiri, Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Petugas

18 Juni 2025 - 07:19 WIB

Sambang Dialogis Polsubsektor Jelimpo Kepada Warga Masyarakat Untuk Memastikan Keamanan Wilayah

18 Juni 2025 - 06:41 WIB

Patroli Siang, Polisi Temui Warganya yang Sedang Duduk Santai Sedang Menyampaikan Kamtibmas

18 Juni 2025 - 06:14 WIB

Sat Reskrim Polres Mesuji Limpahkan Berkas Hasil Pemeriksaan Diduga Kepala Desa dan Ketua BPD Gelapkan Uang PADes Sebesar Rp. 941.000.000

18 Juni 2025 - 03:47 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Personel Polsek Mandor Laksanakan Patroli Siang Menggunakan Mobil Dinas

18 Juni 2025 - 03:43 WIB

Trending di Polri