Menu

Mode Gelap
 

Polri · 30 Jan 2025 03:02 WIB

Polsek Cibungbulang Berhasil Mengamankan 1 Orang Pelaku Diduga Tindak Pidana Pencurian


 Polsek Cibungbulang Berhasil Mengamankan 1 Orang Pelaku Diduga Tindak Pidana Pencurian Perbesar

BOGOR // mediatni-polri.id / POLRES BOGOR – Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib Unit Reskrim Polsek cibungbulang telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan menjelaskan bahwa Hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib di Toko Bengel 90 motor Kp. Cibening Satu Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor.

Dijelaskan kembali Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 diketahui sekira pukul 07.30 Wib pada saat pelapor akan mengecek toko bengkel kemudian pelapor melihat barang-barang onderdil atau sparepart sepeda motor tidak ada atau hilang, kemudian pelapor membuka atau mengecek CCTV yang berada di lokasi bengkel tersebut dan mendapatkan bukti rekaman CCTV berupa video bahwa terdapat seorang laki-laki menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah, dan rambut berwarna kuning pirang dan menggunakan celana pendek kolor berwarna hitam yang sedang mengambil barang barang onderdil yang berada didalam bengkel motor milik pelapor dan pelaku membawa barang barang yang berada didalam bengkel tersebut menggunakan sepeda motor suzuki smash warna hitam. Mengetahui kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polsek cibungbulang dan kemudian diamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian barang barang onderdil atau sperpart sepeda motor dengan kerugian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ditindak lanjuti.

Pihak Kepolisian berhasil mendapatkan identitas korban adalah
*MD*, Bogor, 14 Mei 1990, Indonesia, Islam, Wiraswasta, Kp. Legok leumeng Desa Gunung Bunder I Kec. Pamijahan Kab. Bogor.

Dan berhasil mendapatkan identitas Pelaku adalah
*IS Als A Bin C (Alm)*, Bandung, 28 Desember 1984, Buruh Harian Lepas, Islam, Indonesia, Alamat : Kp. Wangun Desa Gunung Picung Kec. Pamijahan Kab. Bogor.

Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku sudah dalam proses pemeriksaan hukum lanjut dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, situasi aman kondusif.

(Red. Heri)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 Juni 2025 - 07:32 WIB

Reaksi Cepat Tim Laser Polres Simalungun Tanggapi Laporan Balap Liar dan Tawuran di Jalan Medan

15 Juni 2025 - 07:00 WIB

Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025 - 06:55 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

15 Juni 2025 - 06:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

15 Juni 2025 - 06:37 WIB

Sejumlah Gereja Dijaga Oleh Personil Polsek Ngabang Untuk Ciptakan Situasi Aman

15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Trending di Polri