BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID / Polsek Cikarang Pusat melakukan pengecekan dan pendataan bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang samping Pintu 11 Cikarang Baru Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh dan melibatkan 15 personel dari Polsek Cikarang Pusat dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Pengecekan dan pendataan ini dilakukan untuk mengidentifikasi bangunan-bangunan liar yang ada di lokasi dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.
Hasil pengecekan dan pendataan menunjukkan bahwa terdapat 8 unit bangunan liar yang terdiri dari warung nasi, tambal ban, toko obat keras golongan G, dan warung kopi.
Rencana akan dilakukan pembongkaran oleh Sat Pol PP Kabupaten Bekasi dengan waktu yang belum ditentukan.
Polsek Cikarang Pusat telah melakukan analisa dan prediksi terkait kemungkinan adanya perlawanan dari pemilik bangunan liar dan kecemburuan sosial.
“Adanya perlawanan dari pemilik bangunan liar dan kecemburuan sosial dapat memicu konflik. Oleh karena itu, kita perlu melakukan penggalangan kepada pihak-pihak terkait dan melakukan pulbaket dan deteksi dini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi,” kata AKP Elia Umboh.
Kapolsek Cikarang Pusat juga merekomendasikan untuk melakukan pengamanan terbuka dan tertutup saat kegiatan penertiban untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.” pungkasnya.
(Amun)