Menu

Mode Gelap
 

Polri · 31 Jan 2025 02:23 WIB

Polsek Gunung Sindur Berhasil Amankan 2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Curug Gunung Sindur

Perbesar

POLRES BOGOR // mediatni-polri.id / Pada Hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09:35 Wib, Polsek Gunung Sindur A mendapatkan Laporan Terkait Adanya Pencurian Rumah Kosong di Jl. Permata Kp. dan Desa Curug Rt.01/03 Kec. Gn.Sindur Kab. Bogor.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso,.SH,.MH menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09:00 Wib, di Jl. Permata Kp. dan Desa Curug Rt.01/03 Kec. Gn.Sindur Kab. Bogor, telah terjadi pencurian rumah kosong saat itu pelapor sedang tidak ada di rumah dimana pada saat pulang pelapor sampai depan pintu gerbang rumah melihat ada seorang yang duduk di atas sepeda motor dan pagar rumah pelapor dalam keadaan terbuka setelah mengetahui pelapor langsung turun dari kendaraan dan melihat pintu gerbang pagar dan rumah dalam keadaan terbuka dan pelapor langsung mencoba untuk mengambil kunci sepeda motor yang di duga pelaku sambil berteriak maling dan tidak lama kemudian keluar seseorang dari dalam rumah langsung melarikan diri dimana pada saat pelaku mencoba untuk melarikan diri pelapor sempat menarik tas pinggang yang dipakai oleh pelaku yang keluar dari rumah dimana setelah di tarik kedua pelaku langsung terjatuh dari sepeda motor dan mencoba untuk melarikan diri salah satu pelaku lari kearah perkampungan dan satunya lagi ke arah lingkungan pabrik dimana pelaku yang melarikan diri ke arah perkampungan berhasil di amankan oleh warga yang ada dan yang satunya di tangkap oleh pelapor dan setelah itu menghubungi pihak kepolisian polsek gn.sindur untuk penanganan lebih lanjut

Pihak Kepolisiab mendapatkan identitas Korban yaitu
TH, Wiraswasta , 60 Tahun, Agama Islam, Alamat Jl. Permata Desa Curug Kec.Gn.Sindur.

Para Saksi-Saksi yang sudah di mintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya
E, Mengurus rumah tangga, Islam, 59 Tahun, Jl. Permata Desa Curug Kec.Gn.Sindur

Pihak Kepolisian mendapatkan identitas Pelaku/ Diamankan yaitu
RA, Swasta, 39 Tahun, Jl. DI Panjaitan Kel. tangga takat Kec Sabrang ulu II Rt.26/09 Kota Palembang, dan HB, Belum/ Tidak berkerja, 28 Tahun, Jl. Seingegrong Rt.06/03 Kel. Plaju ilir Kec. Plaju Kota Palembang

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya
– 2 buah obeng dan
– 1 buah kunci L

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara
Tidak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana.
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut, situasi aman kondusif.

(Red. Heri)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 Juni 2025 - 07:32 WIB

Reaksi Cepat Tim Laser Polres Simalungun Tanggapi Laporan Balap Liar dan Tawuran di Jalan Medan

15 Juni 2025 - 07:00 WIB

Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025 - 06:55 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

15 Juni 2025 - 06:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

15 Juni 2025 - 06:37 WIB

Sejumlah Gereja Dijaga Oleh Personil Polsek Ngabang Untuk Ciptakan Situasi Aman

15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version