Menu

Mode Gelap
 

Terbaru · 29 Jun 2025 22:46 WIB

Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Merupakan Residivis


 Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Merupakan Residivis Perbesar

LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.ID / Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

Kali ini, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX warna hitam tahun 2008, dengan Nopol BE 5179 EY milik warga.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.,

menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban berinisial TN (63), saat itu sedang mencari rumput di area persawahan. Sepeda motor miliknya diparkirkan sekitar 50 meter dari lokasi ia bekerja.

Ketika itu, korban sempat melihat seorang pria tidak dikenal dan menanyakan maksud kehadirannya. Pelaku menjawab sedang mencari ikan, lalu pergi meninggalkan lokasi.

“Setelah korban selesai mencari rumput dan kembali ke lokasi parkir, motor miliknya sudah tidak ada,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/6/2025).

Atas kejadian tersebut, korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Kapolsek mengatakan, setelah pikaknya menerima laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar itupun berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.

“AW merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolsek. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Polsek Semaka Identifikasi dan Evakuasi Warga Diserang Buaya

30 Juni 2025 - 05:55 WIB

Terima Petikan SK, 1.233 ASN-PPPK Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah Oleh Bupati Riyanto Pamungkas

30 Juni 2025 - 00:43 WIB

Bunda PAUD Garda Terdepan Pastikan Anak Usia Dini Peroleh Pendidikan Layak & Berkualitas

30 Juni 2025 - 00:39 WIB

Bupati Sampit Halikinnor Melepas Sebanyak 23 PNS Menjelang Purna Tugas

29 Juni 2025 - 23:05 WIB

Polsek Cikarang Selatan Gelar Patroli Biru dan Operasi Cipta Kondisi, Satu Motor Tanpa Surat Diamankan

29 Juni 2025 - 22:07 WIB

MOU Kejaksaan dengan Operator Seluler diduga Mengancam Ruang Privasi dan Kebebasan Warga Negara !!!

29 Juni 2025 - 21:57 WIB

Trending di Terbaru