Menu

Mode Gelap
 

Polri · 27 Jan 2025 02:23 WIB

Polsek Wonosobo Berhasil Bekuk Pembobol Rumah Pencuri HP di Pekon Balak

Perbesar

TANGGAMUS // meditni-polri.id / Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo Polres Tangamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dengan satu pelaku utama serta memburu satu rekannya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB setelah tim Tekab 308 Polsek Wonosobo berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan pengungkapan tersebut atas laporan korban Rifdah Nur Fadillah (23) yang menjadi korban pencurian pada 16 Januari 2025.

“Tersangka berinisial BR (18) ditangkap di rumahnya di Pekon Balak, Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tangamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin, 27 Januari 2025.

Kapolsek menyebut, BR melakukan pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain berinisial NB yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).

“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo Y3. Kami juga masih memburu satu rekan tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kasus bermula ketika korban, Rifdah Nur Fadillah di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo menyadari bahwa handphone miliknya, merek Vivo Y03, telah hilang dari kamarnya.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Misyadi, yang menemukan pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka pada pagi hari.

Setelah memeriksa kamar Rifdah, keluarga korban mendapati handphone dan uang senilai Rp 1,5 juta dalam akun dompet digital juga hilang.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka dan korban merupakan tetangga, tersangka melihat pintu dapur dan membobolnya untuk masuk ke rumah korban.

“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu dapur rumah,” ungkapnya.

Polsek Wonosobo akan melanjutkan penyidikan terhadap para pelaku untuk melengkapi berkas perkara dan mengusut tuntas kasus ini.

“Atas perbuatannya, tersangka BR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(Red.)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 Juni 2025 - 07:32 WIB

Reaksi Cepat Tim Laser Polres Simalungun Tanggapi Laporan Balap Liar dan Tawuran di Jalan Medan

15 Juni 2025 - 07:00 WIB

Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

15 Juni 2025 - 06:55 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

15 Juni 2025 - 06:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

15 Juni 2025 - 06:37 WIB

Sejumlah Gereja Dijaga Oleh Personil Polsek Ngabang Untuk Ciptakan Situasi Aman

15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version