Menu

Mode Gelap
 

Polri · 2 Feb 2025 04:57 WIB

Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


 Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

Mesuji // mediatni-polri.id / Kurang dari 1×24 Jam, seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Jumat (31/01/25)

Dalam wawancaranya Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku Berinisial PD (63) Warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut terang IPTU Rosali, Pelaku diamankan karena telah melakukan Persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak Perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11) yang tidak lain adalah tetangga Pelaku.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp.100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban”. Terangnya.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji di rumahnya di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dalam waktu kurang dari 1X24 Jam.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik saudari NW), 1 (satu) helai pakaian daster berwarna abu-abu dengan motif bunga berwarna hijau dan kuning (milik saudari NAP), Uang Tunai sebesar Rp38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp5000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping koin pecahan Rp1000 (seribu rupiah). Pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres Mesuji).

(Red.)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kotim Laksanakan Kegiatan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat Dalam rlRangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 01:45 WIB

Layanan Call Center 110 Polres Seruyan Siaga 24 Jam, Wujud Komitmen Pelayanan Tanpa Batas”

16 Juni 2025 - 01:40 WIB

Polres Seruyan Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 di Desa Sungai Undang

16 Juni 2025 - 01:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Hadiri Kegiatan Musdesus Perdes Perlindungan Anak Desa Sepahat

16 Juni 2025 - 01:30 WIB

Polres Lampung Timur Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 01:26 WIB

Kapolres Bogor Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel dalam Melayani Masyarakat

16 Juni 2025 - 01:03 WIB

Trending di Polri