Menu

Mode Gelap
 

Polri · 31 Jan 2025 02:48 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Ringkus Sepasang Suami Istri  Pelaku Pengguna Narkoba Jemis Shabu

Perbesar

Tulang Bawang Barat // mediatni-polri.id /  Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus Penyalahguna Narkotika jenis shabu di kediamannya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Jumat (31/01/2025)

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, Uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000,1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas, Ujar Jepri

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (*)

(Red.)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Redaksi

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Bakti Kesehatan Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat

16 Juni 2025 - 03:46 WIB

Lapuk Dimakan Usia, Rumah Nenek 85 Tahun di Adiluwih Pringsewu Ambruk

16 Juni 2025 - 03:39 WIB

Polres Kotim Laksanakan Kegiatan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat Dalam rlRangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 01:45 WIB

Layanan Call Center 110 Polres Seruyan Siaga 24 Jam, Wujud Komitmen Pelayanan Tanpa Batas”

16 Juni 2025 - 01:40 WIB

Polres Seruyan Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 di Desa Sungai Undang

16 Juni 2025 - 01:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Hadiri Kegiatan Musdesus Perdes Perlindungan Anak Desa Sepahat

16 Juni 2025 - 01:30 WIB

Trending di Polri
Exit mobile version