Menu

Mode Gelap
 

PEMERINTAH · 16 Jun 2025 04:50 WIB

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng


 Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Perbesar

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.ID / Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mewaspadai potensi kenaikan harga beras dan minyak goreng.

Tomsi menyebut, potensi kenaikan tersebut diketahui berdasarkan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

“Di situ diputuskan bahwa berkaitan dengan beras, beras itu dilaksanakan operasi pasar ya, melalui SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan penyaluran bantuan beras. Bulan Juni dan Juli sudah dimulai,”

katanya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tomsi meminta agar Pemda berfokus pada harga komoditas yang mengalami kenaikan.

Adapun berbagai komoditas yang mengalami kenaikan terdiri atas beras, minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit.

“Kita fokus pada empat jenis barang tersebut supaya bisa dalam waktu singkat, harganya akan lebih baik atau menurun,” tambahnya.

Tomsi mengungkapkan, harga beras di sejumlah wilayah, khususnya zona 1 seperti Kota Bandar Lampung, Kota Surabaya, Kabupaten Dompu,

Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Utara, telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan menembus angka di atas Rp15 ribu per kilogram.

Hal serupa juga terjadi pada minyak goreng. Tomsi menyebutkan, Jakarta Pusat dan Kota Bandung menjadi dua daerah yang tercatat menjual minyak goreng di atas HET, masing-masing dengan harga Rp17.667 dan Rp17.500 per liter.

Ia meminta Pemda segera bergerak cepat, khususnya dalam memastikan ketersediaan pasokan.

“Kita bekerja ini dengan pengalaman, begitu kita tahu bahwa pasokan berkurang, maka kita harus paham kita harus berbuat apa. Sehingga, kita tidak menunggu dulu, harga naik baru berbuat. Nah ini saran saya,” ungkapnya.

Meskipun harga minyak goreng secara umum menunjukkan tren penurunan, Tomsi menekankan bahwa HET adalah acuan harga resmi yang harus menjadi pedoman.

Ia mengingatkan, tidak ada alasan bagi Pemda untuk membiarkan harga melebihi HET, karena harga tersebut ditentukan oleh pemerintah.

Untuk memperkuat pengawasan, Tomsi meminta Satgas Pangan Polri, khususnya di tingkat kabupaten/kota, agar berkoordinasi dengan Pemda untuk mengecek langsung di lapangan. “Jadi fokus kita rutin ngecek beras dengan minyak,” tandasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kunjungi Pameran Modifikasi Panca Fest 2025, Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Industri Modifikasi Kendaraan Tingkatkan Perekonomian Nasional

16 Juni 2025 - 07:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto Disambut Langsung Oleh Perdana Menteri Singapura, Yang Mulia Lawrence Wong, Saat Tiba di Singapura, Kemarin Malam

16 Juni 2025 - 04:42 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Program Prioritas Nasional

16 Juni 2025 - 01:33 WIB

Dibuka Wakil Bupati Pringsewu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Laksanakan Lokasabha IV

16 Juni 2025 - 01:07 WIB

Apresiasi Kelulusan TK Pertiwi, Ketua DWP Kemendagri Sampaikan Terima Kasih kepada Tenaga Pendidik

15 Juni 2025 - 05:57 WIB

Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kawal Penyelenggaraan Pilkada Ulang dan PSU

14 Juni 2025 - 17:18 WIB

Trending di PEMERINTAH