Menu

Mode Gelap
 

Terbaru · 30 Jun 2025 00:43 WIB

Terima Petikan SK, 1.233 ASN-PPPK Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah Oleh Bupati Riyanto Pamungkas

Perbesar

PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.ID / Sebanyak 1.233 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,

diambil sumpah oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas di Lapangan Kecamatan Adiluwih, Senin (30/6/2025) pagi.

Prosesi pengambilan Sumpah/Janji ASN, sekaligus penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu tentang Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024 ini dilaksanakan dalam satu rangkaian apel peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas berharap para ASN-PPPK yang diambil sumpah dan menerima SK, untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi,

mengingat kompetensi bagi seorang ASN wajib dan mutlak dimiliki, yakni berupa pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang mengimplementasikan nilai dasar ASN,

yaitu BERAKHLAK (BERorientasi pada pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan Kolaboratif).

“Jalankan amanah besar ini dengan penuh tanggung jawab, terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas dengan meningkatkan kinerja di masing-masing lingkungan kerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Riyanto Pamungkas pada kegiatan yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah M.Andi Purwanto beserta jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda, seiring perkembangan teknologi, tentunya harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja sebagai ASN.

Dan dengan niat tulus untuk mengabdi, serta menjadi energi dan harapan baru guna mewujudkan Pringsewu MAKMUR (Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul dan Religius).

“Ingatlah, saat ini Aparatur Sipil Negara bukan hanya sebuah pekerjaan, akan tetapi menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah yang harus dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, agar ASN memiliki paradigma reformasi birokrasi, yang mencakup perubahan pola pikir dan perubahan budaya, yang dilakukan secara komprenhensif dan terukur. Tak kalah penting, seorang ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham radikalisme, yang meliputi intoleransi, anti Pancasila dan anti NKRI, yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa, serta tetap menjaga netralitas,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Polsek Semaka Identifikasi dan Evakuasi Warga Diserang Buaya

30 Juni 2025 - 05:55 WIB

Bunda PAUD Garda Terdepan Pastikan Anak Usia Dini Peroleh Pendidikan Layak & Berkualitas

30 Juni 2025 - 00:39 WIB

Bupati Sampit Halikinnor Melepas Sebanyak 23 PNS Menjelang Purna Tugas

29 Juni 2025 - 23:05 WIB

Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Merupakan Residivis

29 Juni 2025 - 22:46 WIB

Polsek Cikarang Selatan Gelar Patroli Biru dan Operasi Cipta Kondisi, Satu Motor Tanpa Surat Diamankan

29 Juni 2025 - 22:07 WIB

MOU Kejaksaan dengan Operator Seluler diduga Mengancam Ruang Privasi dan Kebebasan Warga Negara !!!

29 Juni 2025 - 21:57 WIB

Trending di Terbaru
Exit mobile version