Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 10 Mar 2025 23:46 WIB

THR dan Bonus Hari Raya Pekerja Diputuskan Melalui Proses Meaningful Participation

Perbesar

JAKARTA  // mediatni-polri.id / Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta (10/3), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.

Menaker menuturkan bahwa Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

Untuk besarannya, Menaker memastikan bahwa pengumuman detailnya akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi.

Sumber: BPMI Setpres

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Redaksi

Baca Lainnya

5 Juni 2025 - 21:41 WIB

Semangat Tak Surut, Jalan Sehat Meriahkan Milad ke-6 Universitas Aisyah Pringsewu

30 Mei 2025 - 22:33 WIB

Sukseskan Kolaborasi ORDA ICMI Se-Jakarta Raya Adakan Kegiatan Diskusi Publik  Bersama KEMENDES PDT

21 Mei 2025 - 06:49 WIB

Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru

20 Mei 2025 - 18:18 WIB

Sinergi P4GN, BNNK Lampung Selatan Gelar Audiensi di UIN Raden Intan Bandar Lampung

20 Mei 2025 - 03:04 WIB

HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme

20 Mei 2025 - 02:49 WIB

Trending di Nasional
Exit mobile version