JAKARTA // mediatni-polri.id / Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta (10/3), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
Menaker menuturkan bahwa Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.
Untuk besarannya, Menaker memastikan bahwa pengumuman detailnya akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi.
Sumber: BPMI Setpres